PENINGKATAN KOMPETENSI GURU BK MELALUI KOMUNITAS MGBK
DOI:
https://doi.org/10.26740/bikotetik.v4n2.p50-54Abstract
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional pasal 1 ayat 6 menyebutkan secara rinci tentang profesi pendidik. Beberapa diantaranya adalah guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara. Disebutkan pula bahwa tutor, instruktur, ataupun fasilitator juga merupakan seorang pendidik. Guru bimbingan dan konseling (BK) sebagai seorang pendidik diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan menguasai kompetensi sesuai dengan standar dari pemerintah. Wujud nyata guru BK profesional adalah kemampuan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi Bimbingan dan Konseling di sekolah yang meliputi 17 aspek kompetensi sesuai dengan Permendiknas RI Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Diperlukan wadah organisasi profesi untuk menunjang peningkatan kompetensi ini, salah satunya adalah melalui Komunitas MGBK (Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling).
References
Downloads
Published
Issue
Section

