ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 54K/PDT.SUS-PHI/2021 TENTANG GANTI RUGI ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK SEBELUM BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

Authors

  • Azzahra Pramitha Putri Universitas Negeri Surabaya
  • Mahendra Wardhana Universitas Negeri Surabaya

Keywords:

PHK Sepihak, PKWT, Ganti Rugi, Pasal 62 UU Ketenagakerjaan

Abstract

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan bentuk hubungan kerja yang dibatasi oleh jangka waktu atau selesainya pekerjaan. Permasalahan timbul ketika PKWT diakhiri secara sepihak oleh pengusaha sebelum waktunya tanpa alasan yang jelas, seperti dalam perkara antara James Iskandar Sadli dan PT Bali Rani Jaya. Putusan Mahkamah Agung Nomor 54K/Pdt.Sus-PHI/2021 hanya mengabulkan sebagian gugatan pekerja dengan menetapkan ganti rugi setengah dari sisa upah. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar pertimbangan Majelis Hakim serta mengkaji akibat hukumnya terhadap pemenuhan hak pekerja. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung merujuk Pasal 62 UU Ketenagakerjaan yang mengatur kewajiban ganti rugi jika PKWT diakhiri sebelum waktunya, sedangkan klausul perjanjian dianggap tidak konkret sehingga menimbulkan multitafsir. Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi para pihak yang tidak lagi menghendaki hubungan kerja berlanjut dengan menggunakan pendekatan keadilan. Putusan ini menimbulkan akibat hukum berupa berakhirnya hubungan kerja secara resmi, lahirnya kewajiban hukum baru bagi pengusaha, serta tidak terpenuhinya hak pekerja secara penuh. Pasal 62 bersifat imperatif dan tidak dapat disimpangi sehingga putusan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila klausul perjanjian tidak dirumuskan secara tegas dan jelas.

Published

2025-07-08
Abstract views: 16

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.