ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WATES NOMOR 23/PID.B/2022/PN. WTS TENTANG TINDAK PIDANA PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL
Keywords:
Tindak Pidana Pornografi, Putusan Pengadilan, Media SosialAbstract
Tindak pidana pornografi melalui media sosial marak terjadi dikehidupan masyarakat saat ini. Kejahatan ini merupakan pelanggaran norma keasusilaan yang dapat merusak tatanan sosial. Putusan Nomor 23/Pid.B/2022/PN. Wts pada Pengadilan Negeri Wates, memutuskan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi. Terdapat permasalahan dimana surat dakwaan pada putusan tersebut tidak cermat, jelas, dan lengkap yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis surat dakwaan dalam perkara yang diputus dengan Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 23/Pid.B/2022/PN. Wts sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa atau belum, dan untuk mengetahui dan menganalisis apa dampak dari surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum berkaitan dengan tindak pidana pornografi melalui media sosial dalam Putusan Nomor 23/Pid.B/2022/PN. Wts pada Pengadilan Negeri Wates. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatit menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Dan juga mengumpulkan bahan hukum primer dan sekunder untuk menjawab permasalahan tersebut. Pada Putusan Nomor 23/Pid.B/2022/PN. Wts Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya yang tercantum pada surat dakwaan untuk terdaka menjatuhi Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi kurang tepat, karena terdakwa dalam melakukan tindak pidana menggunakan handphone yang otomatis terhubung dengan internet. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum menambah Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anesty Nindya, Pudji Astuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
