ANALISIS YURIDIS PUTUSAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL DALAM LINGKUP KELUARGA (STUDI PUTUSAN: NOMOR 623/PID.SUS/2022/PN BTA)
Keywords:
Disabilitas Intelektual, Perlindungan Anak, Aborsi, Tindak Pidana PersetubuhanAbstract
Tindak pidana persetubuhan adalah mimpi buruk bagi banyak anak-anak yang menjadi korban. Anak-anak rentan menjadi korban kekerasan seksual terutama anak-anak penyandang disabilitas sebagaimana kasus pada Putusan No. 623/Pid.Sus/2022/PN Bta. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dakwaan jaksa penuntut umum pada tindak pidana persetubuhan terhadap anak penyandang disabilitas intelektual dalam lingkup keluarga pada putusan No. 623/Pid.Sus/2022/PN Bta sesuai dengan perbuatan terdakwa dan akibat hukum dari dakwaan tersebut. Penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini dianalisis dengan teknik analisis preskriptif. Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh penulis menunjukkan bahwa dakwaan jaksa pada putusan No. 623/Pid.Sus/2022/PN.Bta tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Jaksa menggunakan dasar hukum tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana pasal 76D UU Perlindungan Anak tetapi UU Perlindungan Anak tidak mengatur secara detail terkait pidana pemberat apabila dilakukan terhadap anak penyandang disabilitas intelektual dalam lingkup keluarga sebagaimana telah diatur pada UU TPKS sehingga menimbulkan kekeliruan hukum. Perbuatan pelaku juga termasuk concursus realis, yaitu tindak pidana persetubuhan dan tindak pidana aborsi. Sebab perbuatan tersebut tindak pidana yang berbeda dan berdiri sendiri. Kemudian akibat hukum dakwaan tersebut adalah dakwaan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum, tidak terpenuhinya hak-hak anak penyandang disabilitas intelektual sebagai korban, terdakwa tidak mendapatkan hukuman pidana pemberat sebagaimana amanat UU TPKS.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Purnamawarni Gulo, Vita Mahardhika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
