ANALISIS KESESUAIAN TEORI TUJUAN PEMIDANAAN DALAM PUTUSAN NOMOR 43/PID.SUS/2024/PN.SMN DALAM PERKARA MATCH FIXING
Keywords:
Pengaturan Skor, Suap, Teori Relatif, PSSIAbstract
Perbuatan pengaturan skor dalam sepak bola adalah kejahatan yang merusak integritas olahraga dan melanggar hukum pidana, khususnya tindak pidana suap. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian sanksi pidana dalam Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2024/PN.Smn terhadap Vigit Waluyo dengan teori tujuan pemidanaan, khususnya teori relatif, karena hukuman yang dijatuhkan dianggap tidak sebanding dengan dampak perbuatan dan statusnya sebagai residivis. Penelitian ini juga mengkaji apakah match fixing cukup diselesaikan melalui Kode Disiplin PSSI atau perlu penegakan hukum pidana. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana penjara 5 bulan dan denda Rp2.000.000 tidak mencerminkan fungsi dari teori relatif tujuan pemidanaan, mengingat Vigit Waluyo adalah residivis korupsi dan inisiator utama. Tindakan pengaturan skor memenuhi unsur tindak pidana suap dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap dan juga Kode Disiplin PSSI dan memerlukan kejelasan terkait dengan penyelesaian hukumnya. Berdasarkan dua masalah tersebut, diperlukan adanya sanksi pidana yang lebih berat bagi Vigit Waluyo dan juga kejelasan mengenai penyelesaian dari tindak pidana suap terhadap pengaturan skor.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muchammad Aditya, Emmilia Rusdiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
