ANALISIS YURIDIS PENETAPAN KAWASAN HUTAN UNTUK KETAHANAN PANGAN DI HUTAN LINDUNG UNTUK PEMBANGUNAN FOOD-ESTATE
Keywords:
Kawasan Hutan, Hutan Lindung, Ketahanan Pangan, Food-EstateAbstract
Pemerintah membuka peluang pemanfaatan kawasan hutan lindung untuk program ketahanan pangan melalui mekanisme penetapan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021. Dimana Kawasan hutan lindung dapat dapat ditetapkan menjadi KHKP dengan syarat Kawasan hutan lindung tersebut sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung lagi, namun permasalahanya kriteria dari hutan lindung yang tidak berfungsi lindung tidak dijelaskan dalam pengaturan tersebut, Sehingga hal ini akan mengancam kerusakan lingkungan dan meningkatnya deforestasi di wilayah Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penetapan kawasan hutan untuk ketahanan pangan dapat dilakukan dikawasan hutan lindung yang masih berstatus Kawasan hutan lindung namun tidak lagi dapat memberikan manfaatnya lagi sebagai penyagga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah kondisi factual nya sudah mengalami degradasi, terbuka, dan hilangnya tegakan pohon didalamnya yang dapat diakibatan oleh pemberian perizinan untuk menggunakan Kawasan hutan seperti melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan dan Perbuatan Melawan Hukum seperti pembalakan liar, pembakaran hutan, tambang illegal dan perambahan terhadap Kawasan hutan.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Alan, Indri Fogar Susilowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 38
