ANALISIS KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO DALAM UPAYA PENYELARASAN RTRW DENGAN PENETAPAN LAHAN SAWAH YANG DILINDUNGI
Keywords:
Otonomi Daerah, Lahan Sawah Yang Dilindungi, RTRW, Pemerintah Daerah, KewenanganAbstract
Meningkatnya kebutuhan lahan akan menyebabkan banyak lahan pertanian yang dialihfungsikan. Untuk menekan laju alih fungsi lahan pertanian, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan lahan sawah yang dilindungi. Tujuannya agar lahan pertanian tidak menyusut, sehingga ketahanan pangan dapat ditingkatkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam menyelaraskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan kebijakan penetapan lahan sawah yang dilindungi. Ketidaksesuaian antara RTRW dengan peta LSD yang sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 menimbulkan hambatan dalam pemanfaatan ruang dan berdampak pada kepastian hukum dan investasi daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris untuk mengkaji bagaimana pemerintah daerah menyelaraskan antara perlindungan lahan sawah untuk menjaga ketahanan pangan dengan kebutuhan pembangunan daerah. Dalam rangka menyeimbangkan perlindungan lahan sawah untuk menjaga ketahanan pangan dengan kebutuhan pembangunan daerah, penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi kewenangan dan koordinasi antar tingkat pemerintahan untuk memastikan kewenangan dan koordinasi antar tingkat pemerintahan.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Feby Ayu Kusumawati, Hananto Widodo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
