ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 662 PK/PDT/2023 SENGKETA KEPEMILIKAN RUMAH DAN TANAH AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH BANK BRI
Keywords:
Judicial Review, Unlawful Act, Material CompensationAbstract
Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pemohon, MUH. IKHWAN BIN H. ISMAIL, terkait dengan sengketa objek lelang yang dibeli oleh orang tua Penggugat, H. Ismail. Mahkamah Agung memutuskan untuk mengakui Penggugat sebagai ahli waris yang sah atas objek lelang yang dibeli orang tuanya dan menyatakan bahwa pembelian tersebut sah serta beritikad baik, sehingga hak-haknya dilindungi oleh hukum. Selain itu, Mahkamah Agung juga mengungkapkan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima dan memberi jaminan atas objek lelang yang ternyata tidak memiliki alas hak yang sah, yang akhirnya merugikan Penggugat dan ahli warisnya.Dalam putusannya, Mahkamah Agung menghukum Tergugat dan Turut Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp16.040.000.000,00. Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Penggugat dan menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan dengan itikad baik harus dilindungi, sementara perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain harus diberi sanksi yang tegas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam putusan ini serta memberikan saran terkait penerapan prinsip keadilan dalam sengketa properti. Penelitian ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap hukum dalam setiap transaksi properti guna mencegah sengketa serupa di masa mendatang.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rizky Akbar, Mahendra Wardhana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
