ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 23 P/HUM/2024 TENTANG BATAS USIA CALON KEPALA DAERAH
Keywords:
Judicial Review, Supreme Court, Institutional Principle, General Election Commission RegulationAbstract
Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait perubahan frasa waktu penghitungan usia calon kepala daerah telah menimbulkan kontroversi yuridis dan memberlakukan ketatanegaraan yang signifikan. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis putusan a quo dengan menitikberatkan pada penerapan asas kelembagaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta menilai kewenangan Mahkamah Agung dalam konteks judicial review terhadap peraturan KPU. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan metode preskriptif-analitis, penelitian ini menemukan bahwa keputusan tersebut mengandung cacat substansi karena tidak mempertimbangkan secara memadai asas kelembagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf b UU No. Putusan ini menunjukkan adanya potensi perluasan tafsir yudisial yang tidak hanya mengganggu independensi kelembagaan KPU, tetapi juga berisiko menimbulkan konflik kewenangan antar lembaga negara di masa mendatang. Oleh karena itu diperlukan konsistensi metodologis dalam pengujian peraturan serta kehati-hatian dalam merumuskan amar keputusan yang menyentuh ranah teknis lembaga independen agar prinsip negara hukum dan supremasi konstitusi tetap terjaga.
Kata Kunci: Hak Uji Materiil, Mahkamah Agung, Asas Kelembagaan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kenny Senjaya, Hananto Widodo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 48
