PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEDAGANG YANG MENGAKIBATKAN GANGGUAN FUNGSI JALAN UMUM (STUDI KASUS DI KOTA SURABAYA))
Keywords:
Pedagang Kaki Lima, Peraturan Daerah, Satpol PP, Kota SurabayaAbstract
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai penegakan hukum Pasal 10 huruf C Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terhadap pedagang yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum dan faktor apa yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum Pasal 10 huruf C Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terhadap pedagang yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan umum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan Penegakan hukum terhadap Pasal 10 huruf C Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terhadap pedagang yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan umum pada saat ini sudah berjalan sesuai dengan SOP yang berlaku, namun dalam proses penertibannya cenderung berfokus pada titik rawan dibandingkan dengan wilayah lainnya. Hambatan dalam penegakan hukum terdapat terutama pada faktor penegak hukumnya yakni aparat penegak hukum itu sendiri, serta masyrakat itu sendiri. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah kota Surabaya dapat memberlakukan adanya batasan tempat berjualan dan jam operasional untuk PKL.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ayudya Niken Melani Sukma, Pudji Astuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
