ANALISIS YURIDIS PENGATURAN PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN (HGB) DI ATAS HAK PENGELOLAAN (HPL) PEMERINTAH KOTA SURABAYA

Authors

  • raden roro bhatari amalia rahajeng Universitas Negeri Surabaya
  • Tamsil

Keywords:

Surat ijo, HGB, HPL, Hak Guna Bangunan, Hak Pengelolaan, Hukum Agratia, Hukum Perdata, Kota Surabaya, Pendaftaran Hak Atas Tanah, Tanah, Landform, IPT, Izin Pemakaian Tanah

Abstract

Persoalan agraria di Kota Surabaya terkait keberadaan Surat Ijo atau Izin Pemakaian Tanah (IPT) mencerminkan ketidakharmonisan antara hak masyarakat atas tanah yang telah mereka kuasai selama bertahun-tahun dengan kebijakan pemerintah daerah yang mendasarkan status tanah tersebut sebagai Hak Pengelolaan (HPL). Penelitian ini membahas pengaturan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kota Surabaya, dengan fokus pada permasalahan yuridis yang timbul dari kebijakan Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo. Masyarakat Surabaya yang telah menempati tanah selama puluhan tahun dihadapkan pada ketidakpastian hukum akibat tidak selarasnya peraturan daerah dengan prinsip dasar hukum agraria nasional. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Ketidakjelasan pengaturan mengenai prosedur serta syarat pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah HPL memunculkan persoalan yang beragam, khususnya bagi pemegang IPT yang berharap memperoleh legalitas penuh atas tanah yang telah mereka manfaatkan. Hasil analisis menunjukkan bahwa Peraturan Walikota Surabaya Nomor 76 Tahun 2024 belum sepenuhnya selaras dengan prinsip dasar hukum agraria nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan regulasi turunannya. Kekaburan norma dalam peraturan tersebut menciptakan keraguan hukum yang berpotensi merugikan masyarakat pemegang IPT, serta menimbulkan hambatan administratif dalam proses konversi tanah menjadi HGB. Oleh karena itu, perlu dilakukan harmonisasi regulasi yang menjamin perlindungan hak masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam tata kelola pertanahan di tingkat daerah.

Kata Kunci: Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan (HPL), Surat Ijo/IPT

Published

2025-07-29
Abstract views: 174

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.