PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI KABUPATEN TUBAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TUBAN

Authors

  • Daniel Pramana Elyas Universitas Negeri Surabaya
  • Indri Fogar Susilowati

Keywords:

Land Rights, Land Disputes, Case Resolution, Land Office Tuban.

Abstract

Permasalahan hak atas tanah merupakan salah satu isu krusial dalam sistem
pertanahan nasional, yang sering menimbulkan konflik antara individu,
masyarakat, dan instansi pemerintah. Di Kabupaten Tuban, berbagai kasus
pertanahan yang berkaitan dengan tumpang tindih hak, sengketa kepemilikan, dan
penerbitan sertifikat tanah menjadi perhatian utama Kantor Pertanahan Kabupaten
Tuban sebagai lembaga yang memiliki kewenangan administratif di bidang
pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Kantor
Pertanahan Kabupaten Tuban menyelesaikan kasus-kasus pertanahan yang
berkaitan dengan hak atas tanah, serta mengevaluasi kesesuaian proses
penyelesaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun
2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh
melalui studi dokumen, wawancara dengan pejabat pertanahan, serta penelaahan
terhadap beberapa kasus konkret di wilayah Kabupaten Tuban. Analisis dilakukan
untuk mengetahui implementasi prosedur penyelesaian hak atas tanah serta faktor-
faktor yang mempengaruhi keberhasilan dan hambatannya. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa sebagian besar penyelesaian kasus hak atas tanah di
Kabupaten Tuban dilakukan melalui mekanisme administratif, mediasi, dan
klarifikasi dokumen. Namun, masih ditemukan sejumlah hambatan seperti
ketidaksesuaian data yuridis dan fisik, lemahnya bukti kepemilikan masyarakat,
serta tumpang tindih penguasaan lahan. Oleh karena itu, peningkatan kualitas data
pertanahan, penguatan literasi hukum masyarakat, dan optimalisasi peran Kantor
Pertanahan sebagai fasilitator penyelesaian menjadi langkah penting untuk
menjamin kepastian hukum atas hak tanah di daerah tersebut.

Published

2025-07-29
Abstract views: 46

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.