PENEGAKAN PERDA KOTA SURABAYA NOMOR 7 TAHUN 2009 OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA TERHADAP BANGUNAN BUKAN GEDUNG BERUPA MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA SURABAYA
Keywords:
Enforcement, Surabaya City, Satpol PP, Telecommunication Towers, IMBAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Surabaya. Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan antara regulasi dengan implementasi di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penegakan Peraturan Daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap bangunan bukan gedung berupa menara telekomunikasi serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses penegakan tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dengan Satpol PP Kota Surabaya, serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satpol PP telah melaksanakan tugas penegakan Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 sesuai prosedur dengan mengirimkan surat peringatan, melakukan pemanggilan, hingga tindakan penyegelan atau pembongkaran. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah hambatan seperti keterbatasan sumber daya manusia, minimnya dukungan sarana dan prasarana, serta adanya intervensi pihak luar seperti premanisme. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan koordinasi antarinstansi, penambahan anggaran dan personel Satpol PP, serta penegakan hukum yang konsisten demi terciptanya kepastian hukum dan tata ruang yang tertib.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 akhmad muksid, Irfa Ronaboyd

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
