IMPLEMENTASI PENEGAKAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP BANGUNAN TANPA IMB / PBG DI ATAS TANAH ASET PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Abstract
Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis tentang penerapan sanksi administratif dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 dan bentuk bentuk Kebijakan Pemerintah Daerah yang tepat dalam mengatur dan mengawasi bangunan diatas tanah aset yang tidak memiliki IMB. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan konseptual. Sumber penelitian ini diambil dari bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan. Hasil penelitian hukum ini memberikan beberapa petunjuk bahwa setiap bangunan yang akan didirikan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka Walikota berwenang memberikan sanksi administratif bagi setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan bangunan berupa Peringatan Tertulis, Penghentian kegiatan pembangunan, Pembekuan IMB, Pencabutan IMB, dan penyegelan bangunan.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 eko supriyanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
