IMPLEMENTASI PERWALI KOTA SURABAYA NOMOR 109 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA SURABAYA
Keywords:
Barang Milik Daerah, Kendaraan, ImplementasiAbstract
Hak otonom merupakan hak yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur pemerintahan daerahnya sendiri. Salah satu bentuknya ialah dalam hal pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah. Pemerintah Kota Surabaya telah menjalan hak otonom terhadap barang milik daerah, yakni terkait dengan kendaraan dinas operasional yang dimiliki Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengelolaan dan optimalisasi Barang Milik Daerah dalam bentuk Kendaraan Dinas Operasional Di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian hukum empiris. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan pengamanan dan pemeliharaan BMD ini memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik daerah. Namun pelaksanaan kebijakan ini belum maksimal di jalankan di Satpol PP Kota Surabaya, karena masih banyak terjadi kendala di lapangan saat melakukan pengamanan dan pemeliharaan kendaraan dinas operasional. Pelaksanaan kebijakan ini akan bergantung pada pejabat yang mendapatkan kewenangan dalam pengamanan dan pengelolaan BMD.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 iskandar iskandar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
