PENERAPAN PERATURAN BUPATI NGANJUK NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PEMBEBASAN BPHTB BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DALAM MENDORONG KEPEMILIKAN RUMAH PERTAMA

Authors

  • Qurannia Bina Kharisma Universitas Negeri Surabaya
  • Dita Perwitasari

Keywords:

BPHTB Exemption, Low-Income Communities (MBR), First Home, Right to Decent Housing, Three Million Houses Program

Abstract

Hak atas perumahan layak yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia seringkali sulit dijangkau oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), terutama di daerah dengan Upah Minimum Daerah (UMK) rendah seperti Kabupaten Nganjuk. Salah satu kendala nyata adalah beban Pajak Pembelian Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang secara proporsional lebih memberatkan bagi kelompok MBR. Sebagai tanggapannya, Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 yang memberikan pembebasan BPHTB bagi MBR yang membeli rumah pertama mereka dengan nilai pembelian di bawah Rp 166.000.000,00. Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan Keputusan Bersama 3 Menteri tentang dukungan percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah. Penelitian ini mengkaji secara mendalam bagaimana kebijakan ini diimplementasikan di lapangan dan menganalisis faktor-faktor struktural yang menghambat keterjangkauannya bagi semua kelompok sasaran.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis hukum. Pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara dengan informan dari Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk dan pengembang perumahan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi transparansi BPHTB di Kabupaten Nganjuk telah dilaksanakan melalui sistem administrasi yang terstruktur, mulai dari tahap pelayanan hingga verifikasi menggunakan sistem e-BPHTB berbasis Nomor Identitas Nasional (KTP). Namun, beberapa kendala signifikan yang teridentifikasi, yaitu: (1) Penyebaran kebijakan masih terbatas pada asosiasi pengembang, sehingga belum menjangkau masyarakat luas; (2) Munculnya ketergantungan masyarakat pada pengembang untuk mendapatkan informasi; dan (3) Perbedaan interpretasi kriteria MBR dalam praktik verifikasi. Hal ini mengakibatkan jangkauan kebijakan kurang optimal dibandingkan dengan potensi masyarakat yang membutuhkan bantuan perumahan di Kabupaten Nganjuk.

Downloads

Published

2026-05-22
Abstract views: 11 , PDF Downloads: 4

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.