URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN PELAKSANA MENGENAI NOTARIS DALAM MENJALANKAN JABATANNYA DALAM BENTUK PERSEKUTUAN PERDATA
Keywords:
Undang-Undang Jabatan Notaris, Persekutuan Perdata, Urgensi, Peraturan Pelaksana, NotarisAbstract
Perubahan Pasal 20 UUJN menjadi UUJN-P mengganti istilah Perserikatan Perdata dengan Persekutuan Perdata dan menghapus Pasal 20 ayat (3). Ayat ini sebelumnya menjadi dasar Permenkumham No. M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010, dan penghapusannya menyebabkan kekosongan hukum. Penelitian ini mengkaji urgensi pembentukan peraturan pelaksana bagi notaris dalam menjalankan jabatan dalam bentuk Persekutuan Perdata serta pengaturannya. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan peraturan pelaksana bersifat urgen karena sebagai pelengkap dan pelaksana UUJN-P, tidak adanya persyaratan serta teknis pendirian Persekutuan Perdata, kurang tepatnya pengawasan, adanya ketidakpastian hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban antar Rekan Persekutuan Perdata, serta sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat. Jenis peraturan pelaksana yang sejalan dengan kebutuhan adalah Peraturan Menteri yang dibuat oleh Kementerian yang ruang lingkupnya berkaitan dengan Notaris. Sementara, pengaturannya saat ini secara umum dapat mengacu pada KUH Perdata, KUH Dagang, dan Permenkumham No 17 Tahun 2018 dan secara khusus masih mengacu pada UUJN-P dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 yang sudah tidak lagi mengikat, serta dapat dilengkapi dengan analogi dari peraturan pelaksana Persekutuan Perdata pada profesi lain seperti Akuntan Publik dan Penilai Publik, sepanjang sesuai dengan kebutuhan dan tidak bertentangan dengan UUJN serta Kode Etik Notaris.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Delia Meidita Espinha Soares, Dita Perwitasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
