KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PENGAWASAN PREVENTIF UU NO. 23 TAHUN 2014 PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (STUDI KASUS DI SEKRETARIAT DPRD KOTA SURABAYA)
Abstract
Penelitian ini membahas kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan preventif terhadap proses pembentukan peraturan daerah, khususnya pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Fokus utama kajian adalah bagaimana efektivitas kewenangan tersebut dalam konteks harmonisasi peraturan daerah/kota yang tidak lagi melalui pemerintah daerah provinsi, melainkan dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris melalui wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan gubernur dalam pengawasan preventif menjadi terbatas dan kurang efektif karena tidak lagi menjadi aktor utama dalam fasilitasi harmonisasi. Hal ini menyebabkan terjadinya tumpang tindih peran dan birokrasi yang kaku, serta menghambat fleksibilitas daerah dalam menetapkan perda sesuai kebutuhan lokal. Penulis merekomendasikan agar kewenangan fasilitasi diserahkan sepenuhnya kepada Kanwil Kemenkum HAM guna memperkuat efektivitas dan efisiensi harmonisasi perda.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 nemu urip nemu urip

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
