`` TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP AMBANG BATAS KEBISINGAN SOUND HOREG YANG MENIMBULKAN KERUGIAN

Authors

  • Dinar Ayu Novira Universitas Negeri Surabaya
  • Heppy Hyma Puspytasari

Keywords:

Sound Horeg, Noise, Losses

Abstract

           Sound Horeg merupakan alat penghasil bunyi yang biasanya digunakan untuk memperkuat atau meningkatkan keluaran audio, sering kali dalam bentuk pengeras suara portabel atau sistem suara dengan keluaran volume tinggi. Peralatan ini dirancang untuk mengeluarkan bunyi keras yang dapat menyebar ke area yang luas, sehingga dapat didengar oleh banyak orang secara bersamaan. Dalam praktiknya, Sound Horeg umumnya digunakan untuk memeriahkan berbagai acara masyarakat. Namun, penggunaannya juga membawa dampak negatif, khususnya kerugian yang dialami sebagian individu akibat tingkat kebisingan yang melampaui ambang batas yang diizinkan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Kebisingan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum yang harus diberikan kepada korban yang mengalami kerugian akibat kebisingan yang dihasilkan oleh Sound Horeg yang melampaui ambang batas kebisingan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, sedangkan bahan hukum sekunder berupa pendapat ahli, buku-buku hukum, dan jurnal-jurnal hukum akademis.

                   Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengoperasian Sound Horeg yang melampaui batas kebisingan yang diizinkan, sehingga menimbulkan kerugian kepada orang lain, merupakan perbuatan yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Korban yang mengalami kerugian dapat menuntut pertanggungjawaban berupa ganti rugi baik kerugian materiil maupun immaterial, sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Published

2025-07-03
Abstract views: 18