ANALISIS KLAUSUL MASA PERCOBAAN PADA PERJANJIAN KERJA PT. X NO. PK.301/95/10/KSOP.SKA/2024 BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETENAGAKERJAAN

Authors

  • Supriyanti yanti unesa
  • Ahmad Nailul Author Universitas Negeri Surabaya

Keywords:

Perjanjian kerja, PKWT (Employment Contract Limited Time), Work Relationship, Labour Law, masa percobaan

Abstract

 

Perjanjian kerja laut PT. X merupakan salah satu jenis perjanjian kerja laut. Dalam perjanjian kerja tersebut terdapat isi klausul perjanjian kerja yang tidak sesuai sehingga mengakibatkan adanya konflik hukum. Pada perjanjian kerja tersebut terdapat adanya dugaan dua penafsiran jenis perjanjian kerja serta ketidaksesuaian dalam penerapan masa percobaan. Adanya isu hukum tersebut menimbulkan pertanyaan terkait dengan apakah jenis dari perjanjian kerja PT. X serta apakah penerapan masa percobaan pada perjanjian kerja laut PT. X sudah tepat. Pada penelitian ini akan digunakan metode penelitian normatif yang mengacu pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Jawaban pada permasalahan hukum yang timbul berupa perjanjian kerja PT. X merupakan jenis perjanjian kerja waktu tertentu. Pada permasalahan kedua terkait penerapan masa percobaan telah bertentangan dengan Pasal 81 angka 47 ayat (1) bagian kesatu Bab IV Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sehingga perjanjian kerja batal demi hukum.

Published

2025-07-03
Abstract views: 2

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.