TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU YANG TIDAK DICATATKAN KE DINAS TENAGA KERJA
Keywords:
Perjanjian kerja, sanksi, perlindungan pekerjaAbstract
Abstrak
Perjanjian Kerja merupakan syarat mutlak dalam hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dan perlindungan hukum dari tidak dicatatkannya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) oleh pengusaha, yang merupakan kewajiban berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Pasal 13 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.100/MEN/VI/2004. Penelitian ini bersifat normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian dalam pencatatan PKWT menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan pekerja, Penelitian juga menemukan bahwa tidak adanya sanksi yang jelas mengatur pelanggaran kewajiban pencatatan PKWT menjadi faktor penyebab rendahnya kepatuhan pengusaha. Tujuan pencatatan PKWT adalah untuk memfasilitasi monitoring oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, memberikan kepastian hukum, serta perlindungan hukum bagi pekerja. Berdasarkan Pasal 59 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Putusan MK Nomor 6/PUU-XVI/2018, PKWT yang tidak dicatatkan dapat berubah statusnya menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) namun, inkonsistensi dalam penerapan akibat hukum kewajiban pencatatan PKWT masih terjadi, seperti yang terlihat dalam Putusan Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Plk. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penegasan sanksi bagi pengusaha yang tidak mencatatkan PKWT untuk memberikan efek jera dan meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 umi nuris sholikah, Sulaksono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
