PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN CYBER CHILD GROOMING DI INDONESIA DAN AUSTRALIA
Abstract
Perkembangan teknologi digital memunculkan bentuk kejahatan baru berupa cyber child grooming , yaitu pendekatan manipulatif melalui komunikasi yang berani untuk mengeksploitasi anak secara seksual. Indonesia belum memiliki pengaturan khusus yang mengkriminalisasi cyber child grooming sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, sehingga perlindungan hukum terhadap anak belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana cyber child grooming dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Australia, serta menyusun reformulasi unsur-unsur yang perlu ditambahkan agar pengaturan di Indonesia lebih efektif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis preskriptif dengan menyusun pengaturan di Indonesia dan Australia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan cyber child grooming di Indonesia masih diterapkan dalam UU Pornografi (Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 29), UU Perlindungan Anak (Pasal 76E dan Pasal 82), UU ITE (Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1)), dan UU TPKS (Pasal 14) tanpa bantuan khusus, sedangkan Australia telah mengatur secara komprehensif melalui Commonwealth Criminal Code Act 1995 Pasal 474.27, Crimes Amendment (Grooming) UU 2014 (Victoria) Pasal 49B, UU Kejahatan 1900 (NSW) Pasal 66EB, dan UU KUHP (Queensland) Pasal 218B. Penelitian menyimpulkan bahwa Indonesia memerlukan reformulasi pengaturan melalui penambahan ayat baru pada Pasal 76E UU Perlindungan Anak yang mencakup unsur pelaku, unsur sarana elektronik, dan unsur niat. Disarankan agar pembentuk undang-undang segera melakukan perubahan terhadap Pasal 76E UU Perlindungan Anak untuk memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi anak.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Puja Aqdamuyasyaro Permata Sari, Pudji Astuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 4
,
PDF Downloads: 2
