PEMIDANAAN ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KURIR NARKOTIKA GOLONGAN I (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DONGGALA NOMOR 20/PID.SUS.ANAK/2020;/PN.DGL)
Keywords:
anak, Kurir Narkotika, Pidana Kurungan, Pelatihan Kerja, UU SPPAAbstract
Penelitian ini menganalisis putusan hakim dalam kasus anak sebagai kurir narkotika,
berfokus pada Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 20/Pid.Sus
Anak/2020/PN.Dgl. Permasalahan utama adalah ketidaksesuaian penerapan sanksi denda
yang diganti dengan pidana kurungan, yang mana hal tersebut bertentangan dengan UU
SPPA yang mengamanatkan pelatihan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi pelaku anak sebagai
kurir narkotika dalam putusan 20/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Dgl dikaitkan dengan Pasal 71
ayat (3) UU SPPA dan Untuk menganalisis Bagaimana implikasi hukum dari penerapan
sanksi denda yang diganti dengan pidana kurungan terhadap pelaku anak sebagai kurir
narkotika dalam Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Dgl. Jenis penelitian ini
yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan,
pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus . Teknik analisis menggunakan metode
penelitian preskriptif. Hasil analisis menunjukkan bahwa hakim kurang teliti dalam
mencantumkan amar putusan dasar hukum yang digunakan. Pidana kurungan merusak
hak anak untuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial, berdampak negatif pada psikologis dan
sosial. Penelitian ini menyoroti inkonsistensi antara penegakan hukum dan perlindungan
anak, mendesak hakim mengutamakan sanksi rehabilitatif seperti pelatihan kerja untuk
mengurangi risiko anak terjebak dalam kriminalitas dan mendukung reintegrasi ke
masyarakat.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Afifa Rachmawati, Emmilia Rusdiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 80
