Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Dalam Penginkaran Nasab Anak: Studi Kasus Putusan No. 1549/PDT.G/2024/PA

Authors

  • I Komang Bramudhita Sri Nugraha Universitas Negeri Surabaya
  • Dita Perwitasari

Abstract

Perkara pengingkaran anak merupakan isu yang kompleks dalam hukum keluarga Islam karena menyangkut hubungan nasab yang berdampak langsung pada hak-hak keperdataan anak. Dalam hukum Islam klasik, pengingkaran anak hanya dapat dilakukan melalui mekanisme li’an, yaitu sumpah saling melaknat antara suami dan istri. Namun, dalam konteks hukum nasional Indonesia, perkembangan ilmu pengetahuan seperti tes DNA telah menjadi salah satu bukti ilmiah yang digunakan dalam proses peradilan, termasuk dalam perkara pengingkaran anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum dan ketentuan pembuktian pengingkaran anak dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia, serta menelaah pertimbangan hukum majelis hakim dalam mengabulkan gugatan pengingkaran anak sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 1549/Pdt.G/2024/PA Kab. Kediri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Kompilasi Hukum Islam Pasal 100 secara normatif mengakui hubungan nasab bagi anak yang lahir dari pernikahan sah, majelis hakim dalam putusan tersebut menerima bukti hasil tes DNA dan fakta tidak adanya hubungan suami-istri selama masa konsepsi sebagai dasar hukum untuk membatalkan hubungan nasab. Hal ini menunjukkan pergeseran pendekatan pembuktian dari metode fikih klasik menuju pendekatan ilmiah modern, yang tetap berada dalam koridor hukum acara perdata Islam. Pertimbangan hakim dalam perkara ini mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan antara norma agama, hukum nasional, dan perlindungan terhadap hak identitas anak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Published

2025-07-03
Abstract views: 1