ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN PERKAWINAN SEMENDA ANTARA AYAH TIRI DAN ANAK MANTAN ISTRI PADA PUTUSAN No. 117/Pdt.G/2020/PA.Mbl
Keywords:
keabsahan perkawinan, perkawinan semenda, perlindungan hukumAbstract
Perkawinan adalah sah apabila perkawinan yang dilangsungkan memenuhi syarat materiil dan formil perkawinan. Salah satu contoh perkawinan yang tidak memenuhi syarat materiil perkawinan sehingga dipandang sebagai perkawinan tidak sah dan harus dibatalkan yaitu perkawinan semenda yang terjadi antara ayah tiri dan anak mantan istri pada Putusan No.117/Pdt.G/2020/PA.Mbl. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimana keabsahan perkawinan semenda antara ayah tiri dan anak mantan istri pada Putusan No.117/Pdt.G/2020/PA.Mbl dan kedua, bagaimana perlindungan hukum bagi anak hasil perkawinan semenda dari Putusan No. 117/Pdt.G/2020/PA.Mbl. Tujuan penelitian ini untuk memahami keabsahan perkawinan semenda antara ayah tiri dan anak mantan istri pada Putusan No.117/Pdt.G/2020/PA.Mbl dan perlindungan hukum bagi anak hasil perkawinan semenda pada Putusan No.117/Pdt.G/2020/PA.Mbl. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa perkawinan semenda antara ayah tiri dan anak mantan istri pada Putusan No. 117/Pdt.G/2020/PA.Mbl adalah perkawinan yang tidak sah karena tidak memenuhi syarat materiil perkawinan yaitu melanggar larangan perkawinan sehingga dapat dibatalkan, meskipun demikian, anak hasil perkawinan semenda tersebut mendapatkan perlindungan hukum terhadap hak-haknya sebagai anak.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 ariska aulia inisa, Nurul Hikmah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
