ANALISIS YURIDIS ISBAT NIKAH ATAS PERKAWINAN SIRI (STUDI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA TAHUNA NOMOR 18/PDT.P/2020/PA.THN)
Keywords:
Isbat Nikah, Perkawinan SiriAbstract
Penelitian ini membahas permasalahan hukum mengenai isbat nikah atas perkawinan siri yang tidak dicatatkan secara resmi, dengan fokus pada Penetapan Pengadilan Agama Tahuna Nomor 18/Pdt.P/2020/PA.Thn. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan isbat nikah dan akibat hukum dari penetapan tersebut bagi para pemohon. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan hukum dikabulkannya permohonan tersebut dan dampaknya terhadap status hukum perkawinan dalam perkawinan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik analisis yang digunakan adalah preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan isbat nikah dikabulkan oleh hakim berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur yang diperbolehkanmenurut Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam danUndang- Undang Nomor 1 Tahun 1974. Hakim mempertimbangkan bahwa para pemohon telah melangsungkan perkawinan secara agama, hidup bersama sebagai suami istri, serta telah memiliki keturunan. Penetapan ini menimbulkan akibat hukum berupa sahnya perkawinan secara negara, status anak menjadi anak sah, serta timbulnya hak-hak keperdataan seperti hak waris dan pencatatan kependudukan. Penelitian ini menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan dan anak, serta mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya administrasi hukum perkawinan.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wardah Silvya Febriyanti, Dita Perwitasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 32
