ANALISIS DISKREPANSI PERMOHONAN PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA TERHADAP SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2023 STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR 423/Pdt.P/2023/PN Jkt. Utr
Keywords:
Perkawinan Beda Agama, Diskrepansi, Kepastian HukumAbstract
Dalam Penetapan Nomor 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr hakim berpendapat bahwa perkawinan Pemohon I dan Pemohon II adalah perkawinan bukan beda agama, karena Pemohon I yang beragama Katolik dan Pemohon II beragama Kristen masih dalam lingkup satu keimanan yang sama. Pada kenyataanya Agama Katolik dan Agama Kristen adalah dua agama yang berbeda dan diakui secara sah dan terpisah menjadi bagian dari 6 agama yang di akui di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memahami pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada perkara nomor 423/Pdt.P/2023/PN Jkt. Utr dalam mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama, serta memahami pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 terhadap permohonan pencatatan perkawinan beda agama dalam perspektif kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian dari penulisan skripsi ini, penulis menyimpulkan bahwa hakim dalam pertimbangannya telah menyimpang dengan peraturan yang telah diberlakukan serta terdapatnya ketidaktelitian hakim dalam memutuskan permohonan pencatatan perkawinan beda agama pada perkara nomor 423/Pdt.P/2023/PN Jkt. Utr.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Natasya Stella Maris Losak Kelen Kelen, Dita Perwitasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
