ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 452K/Pdt.Sus-PHI/2023 TENTANG PERSELISIHAN PHK DENGAN STATUS PEKERJA YANG TIDAK JELAS
Keywords:
Perselisihan Hubungan Industrial, PHK, Status PekerjaAbstract
Dalam perselisihan hubungan industrial ini salah satunya yang sering terjadi adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satunya tercermin dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 452 K/Pdt. Sus-PHI/2023. Penggugat mendalilkan bahwasanya dia merupakan Pekerja Tetap dan dia terkena PHK sepihak, namun hal tersebut dibantah oleh Pengusaha selaku tergugat. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis apakah status pekerja Sarina Binti Burlian dalam kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 452 K/Pdt.Sus-PHI/2023 dapat dikategorikan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dan menganalisis apakah akibat hukum dari status pekerja Sarina Binti Burlian dalam kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 452 K/Pdt-Sus.-PHI/2023. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang penulis gunakan di dalam penelitian ini adalah kualitatif preskriptif. Pada kasus hubungan industrial yang di Putusan Nomor 104/Pdt.Sus-PHI/2022/Pn.Plg. menyatakan bahwa Sarina Binti Burlian merupakan Pekerja Tetap atau PKWTT dan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 452 K/Pdt.Sus-PHI/2023 menyatakan bahwa Sarina Binti Burlian merupakan PHL atau Pekerja Harian Lepas, berdasarkan hasil penelitian didapatkan hasil bahwa status Sarina Binti Burlian adalah PKWTT atau Pekerja Tetap.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dhiazumar Falih Gani Ramadhan, Arinto Nugroho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
