ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN PEMAGANGAN PROGRAM MSIB KAMPUS MERDEKA DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Keywords:
Perjanjian Pemagangan, MSIB, Magang Kampus MerdekaAbstract
Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) merupakan bagian dari kebijakan Kampus Merdeka yang bertujuan memberikan pengalaman dunia kerja bagi mahasiswa sebelum lulus. Namun, pelaksanaannya menimbulkan pertanyaan hukum, khususnya terkait keabsahan dan perlindungan hukum dalam perjanjian pemagangan. Penelitian ini menganalisis Pasal 3 perjanjian pemagangan mitra “L” yang menyatakan bahwa para pihak “terikat dalam hubungan kerja”.
Permasalahan muncul ketika ketentuan ini dibandingkan dengan Pasal 9 Ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2020 yang menyebut bahwa peserta pemagangan adalah pencari kerja atau pekerja yang ditingkatkan kompetensinya, tidak termasuk mahasiswa. Frasa “terikat dalam hubungan kerja” menimbulkan kekaburan norma dan potensi konflik dengan hukum ketenagakerjaan, sebab peserta magang bukanlah pekerja dan tidak menerima upah, melainkan uang saku.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara praktik mitra “L” dan regulasi ketenagakerjaan, yang berdampak pada kejelasan status hukum, hak, serta perlindungan peserta magang.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Prevista Princess Rikhsa Sambaila, Arinto Nugroho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
