ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MENGENAI GUGATAN CACAT FORMIL KARENA KUMULASI GUGATAN PADA PERKARA PERJANJIAN KREDIT (STUDI PUTUSAN NOMOR 22/PDT.G/2020/PN PWR)
Keywords:
Kumulation, Lawsuit, Ddefective, Formal, Judge.Abstract
Penggabungan gugatan tidak diatur secara tegas dalam hukum acara perdata Indonesia, namun dalam praktik dan yurisprudensi diperbolehkan dengan syarat terdapat hubungan hukum yang erat antara gugatan dan terpenuhinya syarat formil agar gugatan dapat diterima oleh pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan-alasan yang dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam menetapkan bahwa penggabungan gugatan mengandung cacat formil sehingga tidak dapat diterima. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan bahan hukum yang terdiri dari sumber primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah melalui studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini bersifat preskriptif. Hasil analisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 22/Pdt.G/2020/PN Pwr menunjukkan bahwa berdasarkan alat bukti, gugatan tersebut melibatkan dua perjanjian kredit yang berbeda antara masing-masing Penggugat dan Tergugat, serta jaminan yang berbeda. Tidak adanya hubungan hukum yang erat antara Penggugat I dan Penggugat II mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan penggabungan gugatan. Akibatnya, penggabungan gugatan atau kumulasi gugatan oleh Penggugat I dan Penggugat II terhadap Tergugat dalam satu gugatan sekaligus menyebabkan cacat formil dan menjadikan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Kata Kunci: Gugatan cacat formil, Gugatan kumulasi, Gugatam tidak dapat diterima.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Linda Putri Hayati, Budi Hermono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
