PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JASA TITIP PENJUALAN TIKET KONSER
Keywords:
Perlindungan Konsumen, Perjanjian onlineAbstract
Perkembangan teknologi dan media sosial telah mendorong peningkatan transaksi online, termasuk layanan jasa titip tiket konser. Namun, sistem ini seringkali menghadapi kendala hukum, terutama ketika pihak jasa titip tidak memenuhi kewajibannya, seperti tidak memberikan tiket atau gagal mengembalikan dana. Penelitian ini membahas dua permasalahan utama: keabsahan perjanjian jasa titip tiket konser dan bentuk penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen jika terjadi wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terjadi wanprestasi, perjanjian antara konsumen dan pihak jasa titip tetap sah karena telah memenuhi unsur sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, pelanggaran terhadap isi perjanjian memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk membatalkan perjanjian dan menuntut ganti rugi. Upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi jalur non-litigasi seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan pengaduan ke BPSK, serta jalur litigasi melalui pengadilan. Penelitian ini menekankan pentingnya regulasi yang lebih tegas dan peningkatan kesadaran hukum konsumen dalam transaksi digital guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 lasya kayla azzahra, Dita Perwitasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
