PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS PENIPUAN ONLINE DI DIREKTORAT RESERSE SIBER POLDA JAWA TIMUR (STUDI KASUS PT MAHAN INDAH GLOBAL)
Keywords:
Penegakan hukum, penipuan onlineAbstract
Kejahatan siber merupakan kejahatan yang terjadi di dunia maya yang memanfaatkan teknologi komputer sebagai sarana dalam melakukan kejahatan. Salah satu kejahatan siber yakni penipuan online. Penipuan online menyebabkan kerugian yang cukup besar, sehingga perlu adanya penegakan hukum yang optimal. Salah satunya yaitu di Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur. Permasalahan penelitian ini adalah: bagaimana proses penegakan hukum terhadap kasus penipuan online di Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dan apa faktor penghambat dalam penegakan hukum kasus penipuan online di Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur. Tujuan penelitian adalah untuk memahami proses penegakan hukum terhadap kasus penipuan online di Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dan mengetahui apa faktor penghambat dalam penegakan hukum kasus penipuan online di Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya sebagian dari proses penyelidikan ada yang tidak memenuhi unsur pasal penipuan online sehingga tidak bisa dilanjutkan tahap penyelidikan lebih lanjut. Hambatan yang dialami oleh Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam menangani kasus penipuan online menggunakan teori Soerjono Soekanto yang terdiri dari faktor hukum atau undang-undang, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rianda Safara, Gelar Ali

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 108
