PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR SURABAYA

Authors

  • Fitria Mulyana Universitas Negeri Surabaya
  • Pudji Astuti

Keywords:

Penegakan Hukum, Kendala, Pencurian dengan Kekerasan

Abstract

     Penegakan hukum pidana merupakan elemen penting dalam sistem hukum Indonesia untuk mengontrol kejahatan dan menegakkan keadilan, salah satunya dalam menangani tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Kota Surabaya tercatat memiliki kasus curas tertinggi di Jawa Timur, dengan 133 kasus pada tahun 2023 dan 116 kasus hingga pertengahan tahun 2024. Namun hanya sebagian kecil yang ditindaklanjuti hingga tahap Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kendala dalam penegakan hukum dan strategi penyelesaiannya oleh Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan data primer dari wawancara dan data sekunder dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala penegakan hukum berasal dari faktor aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, serta partisipasi masyarakat. Strategi yang diterapkan meliputi penyuluhan hukum kepada masyarakat, pemanfaatan teknologi, dan peningkatan pelatihan bagi personel

References

Adam Ilyas, D. E. P. (2022). Problematika Peraturan Mahkamah Konstitusi Dan Implikasinya. Konstitusi, 19(4), 807.

Dicky Eko Prasetio, A. I. (2022). Judicial Activism Dalam Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang Ratifikasi. Negara Hukum, 13(2), 258.

Dicky Eko Prasetio, H. W. (2022). Ius Constituendum Pengujian Formil Dalam Perubahan Konstitusi. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(1), 2.

Fiqih, P. R., Widodo, A. M., & Firdaus, A. M. (2024). Analisis Penerapan Rule Of Law Oleh Mahkamah The Of Constitution ( Studi Pada Kasus Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023). Journal Of Social Studies And Education, 1(3), 238–249.

Hananto Widodo, Muh. Ali Masnun, Intan Lovisonnya, Dicky Eko Prasetio, N. (2026). Legal Reconstruction Of Strengthening The Function Of Regional Representation In Indonesia. Journal Of Law And Legal Reform, 7(2), 517–554. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.15294/Jllr.V7i2.43520

Kmiec, K. D. (2004). The Origin And Current Meanings Of Judicial Activism. Berkeley Law, 92.

Masnun, Muh. Ali, Prasetio, Dicky Eko, M. (2025). Reconstruction Of The Normative Legal Research Paradigm In Responding To Global Challenges: An Epistemological Analysis. Novum: Jurnal Hukum, 12(3), 372–384. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.2674/Novum.V12i03.74364

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Nurbaeti, R., Wahyuni, W., & Rahmah, N. (2025). Kedaulatan Mahkamah Konstitusi Dalam Menjaga Konstitusionalitas Undang-Undang. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7), 4.

Rusnan, Koynja, J. J., & Ashari. (2024). Bentuk Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Bersifat Final Dan Mengikat (Suatu Kajian Filosofis). Jurnal Diskresi, 3(2), 155.

Saha, A. (2008). Judicial Activism In India: A Necessary Evil. SSRN Product & Services, 8.

Sunggono, B. (2005). Metodologi Penelitian Hukum. Pradnya Paramitha.

Tanaka, Y. (2021). The Legal Consequences Of Obligations Erga Omnes In International Law. Netherlands International Law Review, 68(1), 1–33. Https://Doi.Org/10.1007/S40802-021-00184-9

Tarigan, D. R. S. (2026). Teori Dan Hukum Konstitusi. Penerbit Revormasi.

Teja, A. (2024). Reformulasi Prinsip Judicial Activism Dalam Perkara Judicial Review Yang Bersifat Open Legal Policy Oleh Mahkamah Konstitusi. Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 24.

Wulandari, S., Utari, P., Refin, F. R., Bagus, M., Fandik, A., & Thobary, A. (2023). Peran Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Sistem Kekuasaan Kehakiman Di Indenesia. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 3(2), 202.

Downloads

Published

2025-05-12
Abstract views: 808 , PDF Downloads: 8

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.