EFEKTIVITAS PENYULUHAN HUKUM DALAM MENINGKATKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT DESA SUKOMORO TENTANG HUKUM WARIS ISLAM

Authors

  • Tias Indah Nur Azizah Universitas Negeri Surabaya

Keywords:

Waris, Hukum Waris Islam, Penyuluhan Hukum, Pemahaman Hukum, Desa Sukomoro

Abstract

Hukum waris memegang peranan penting dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Di Indonesia, pluralisme hukum dalam hukum waris menimbulkan kompleksitas dalam pelaksanaan dan pemahamannya, yang diperparah oleh rendahnya edukasi hukum. Oleh karena itu, edukasi mengenai hukum waris, khususnya hukum waris Islam yang sesuai dengan agama yang dianut mayoritas masyarakat Desa Sukomoro perlu ditingkatkan melalui penyuluhan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemahaman masyarakat, faktor penghambat, dan praktik masyarakat Desa Sukomoro mengenai hukum waris, serta menganalisis efektivitas penyuluhan hukum dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan tindak lanjut yang diperlukan. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosio-legal. Data primer diperoleh melalui wawancara, diskusi kelompok, dan observasi yang melibatkan masyarakat Desa Sukomoro. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat mengenai hukum waris masih belum optimal. Rendahnya pemahaman dipengaruhi oleh minimnya edukasi hukum, kuatnya kebiasaan masyarakat dalam pembagian warisan, serta dampak pluralisme hukum yang menyebabkan perbedaan praktik pewarisan. Penyuluhan hukum terbukti berperan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat, namun efektivitasnya perlu didukung melalui tindak lanjut berupa penyuluhan berkala, penyediaan layanan konsultasi hukum, pengembangan mediasi hukum, serta peningkatan kerja sama antara pemerintah desa, perguruan tinggi, dan lembaga bantuan hukum.

Downloads

Published

2026-07-29
Abstract views: 5 , PDF Downloads: 1

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.