PERAN POS BANTUAN HUKUM DALAM SENGKETA TANAH BENGKOK BERDASARKAN PERBUP MAGETAN NOMOR 11 TAHUN 2022
Keywords:
Legal Aid Post; bengkok land; village assets; land disputes; alternative dispute resolutionAbstract
Penelitian ini menganalisis peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dalam penyelesaian sengketa tanah "bengkok" di Desa Bibis, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Desa, serta kendala-kendala yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan deskriptif melalui Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD), observasi lapangan, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Posbankum berperan melalui empat fungsi utama: memberikan edukasi hukum mengenai status tanah bengkok sebagai aset desa, menyediakan konsultasi hukum terkait kedudukan hukum para pihak berdasarkan Perbup No. 11/2022, memfasilitasi mediasi sebagai mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), serta mendampingi proses hukum lanjutan. Namun, pelaksanaannya terkendala oleh terbatasnya bukti administratif mengenai riwayat perolehan tanah, keyakinan ahli waris bahwa catatan Letter C merupakan bukti warisan, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai status tanah bengkok sebagai aset desa, serta keterbatasan wewenang Posbankum yang hanya mencakup penyelesaian non-litigasi. Putusan *Niet Ontvankelijke Verklaard* (NO) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Magetan semakin mempersulit upaya pencapaian kepastian hukum. Penguatan kapasitas koordinasi Posbankum dan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tetap menjadi hal yang krusial demi penyelesaian sengketa tanah bengkok yang efektif dan berkeadilan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hanum Hanum Salsabila

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 0
,
PDF Downloads: 0
