ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN OLEH PERGURUAN SILAT DI JOMBANG
Keywords:
pengeroyokan, perguruan silat, penegakan hukum, kepolisian, JombangAbstract
Penelitian ini membahas penegakan hukum terhadap tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anggota perguruan silat di Kabupaten Jombang. Meskipun dikenal sebagai kota santri dengan basis pendidikan religius, angka kekerasan yang melibatkan perguruan silat terus meningkat setiap tahunnya. Fokus penelitian ini adalah menganalisis proses penegakan hukum berdasarkan Pasal 170 KUHP serta upaya kepolisian dalam menangani dan mencegah tindak pidana tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan pendekatan sosio-legal. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat kepolisian, pengurus perguruan silat, pelaku, serta dokumentasi laporan resmi Polres Jombang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegakan hukum telah berjalan sesuai prosedur, namun menghadapi sejumlah kendala seperti sulitnya identifikasi pelaku, kurangnya saksi, minimnya fasilitas, serta peredaran minuman keras ilegal yang memicu kekerasan. Kepolisian telah berupaya berdasarkan KUHP, KUHAP, UU No. 2 Tahun 2002, dan Perkap No. 6 Tahun 2019, tetapi pelaksanaannya belum maksimal karena keterbatasan sarana, lemahnya dukungan masyarakat, dan budaya hukum yang rendah. Diperlukan langkah preventif seperti patroli terpadu, edukasi hukum, dan pemberantasan miras. Penegakan hukum harus melibatkan sinergi lintas sektor untuk menciptakan keadilan dan ketertiban
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Achmed Ravi Exavier Wibowo, Pudji Astuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 97
