ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DENPASAR NOMOR 61/PDT/2020/PT DPS TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PROSES JUAL BELI TANAH YANG KEPEMILIKANNYA BERDASARKAN PERJANJIAN NOMINEE

Authors

  • Risa Yulia Maharani Universitas Negeri Surabaya
  • Heppy Hyma Puspytasari Universitas Negeri Surabaya

Keywords:

Jual beli, Perjanjian Nominee, Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

Pada Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 61/PDT/2020/PT Dps, adanya permasalahan atas jual beli tanah yang kepemilikannya berdasarkan nominee perjanjian yang kemudian dikaitkan dengan adanya perbuatan melawan hukum berdasarkan studi putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan yuridis terhadap adanya permasalahan dalam jual beli tanah yang kepemilikannya berdasarkan perjanjian nominee dan kaitannya dengan perbuatan melawan hukum berdasarkan studi putusan pengadilan. Fokus utama penelitian adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dalam memutus perkara tersebut dan akibat hukum yang ditimbulkan dari putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan atas jual beli tanah yang kepemilikannya berdasarkan perjanjian nominee tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Kerugian yang dialami oleh Terbanding terkait tidak diserahkannya seluruh hasil penjualan Villa Awang oleh Pembanding telah terbukti. Akibat hukum dari putusan ini ialah Pembanding dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum serta kewajiban untuk membayar kekurangan atas hasil penjualan Villa Awang yang belum diserahkan dan kewajiban untuk membayar biaya perkara.

Published

2025-12-23
Abstract views: 4

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.