ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM PENINJAUAN KEMBALI NOMOR 924PK/PDT/2020 TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG DILAKUKAN SEPIHAK
Keywords:
Unlawful Acts, Sale and Purchase, Novum, Expiration, Basis for ConsiderationAbstract
Putusan Mahkamah Agung Nomor 924 PK/Pdt/2020 dinilaimemiliki kelemahan karena tidak mempertimbangkan aspekperbuatan melawan hukum, sehingga menimbulkan potensiperbedaan penafsiran di antara pihak yang bersengketa. Hal inimendorong penulis untuk menganalisis dasar pertimbanganhakim serta dampak hukumnya. Penelitian ini merupakanpenelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, menggunakan bahan hukumprimer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studikepustakaan, serta dianalisis dengan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa barang bukti baru yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan. Objeksengketa dinyatakan sah menjadi milik Penggugat karena telahdikuasai lebih dari tiga puluh tahun dengan itikad baik. Transaksi jual beli yang dilakukan Para Tergugat dinyatakanbatal demi hukum karena tidak memenuhi syarat jual beli tanah. Tergugat II juga terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Akibat hukumnya, memori kasasi dikabulkan dan kontramemori kasasi ditolak. Pemohon (Tergugat) wajib melepaskanseluruh hak atas objek sengketa, sedangkan Termohon(Penggugat) berhak sepenuhnya menguasai dan mengaturkembali objek tersebut.
Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Jual Beli, Novum, Daluwarsa, Dasar Pertimbangan
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 muhammad faisol antoni antoni, Indri Fogar Susilowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 30
