ANALISIS PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1290 K/PDT/2023 TENTANG GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERDASARKAN PASAL 1367 KUHPERDATA (VICARIOUS LIABILITY)
Keywords:
unlawful acts, vicarious liability, bank liability, civil lawsuit, customer protection.Abstract
Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum dan akibat hukum Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1290 K/Pdt/2023 terkait gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata (vicarious liability). Fokus kajian diarahkan pada pertanggungjawaban perdata PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawainya serta implikasi yuridis dari putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, studi kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan tingkat banding dengan alasan gugatan mengandung cacat formil berupa kurang pihak (plurium litis consortium), karena tidak dilibatkannya pegawai pelaku sebagai pihak tergugat. Secara substantif, meskipun terdapat indikasi kelalaian bank dalam menjalankan kewajiban pengawasan internal, tanggung gugat bank tidak dapat dinilai secara tuntas karena pokok perkara tidak diperiksa. Penelitian ini juga menemukan adanya unsur contributory negligence dan itikad tidak baik dari pihak penggugat sebagai nasabah. Akibat hukum dari putusan tersebut adalah tidak adanya kepastian hukum mengenai pembagian tanggung jawab antara bank dan pegawainya. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya ketepatan formil dalam penyusunan gugatan perdata serta penguatan sistem pengawasan internal perbankan guna mewujudkan perlindungan nasabah yang berimbang dengan prinsip pertanggungjawaban hukum bank.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ryan Dwi Firmansyah; Tamsil

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 8
