ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SURABAYA NOMOR 42/PDT/2024/PT. SBY MENGENAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN MATERIIL DAN IMMATERIIL
Keywords:
Unlawful acts, material damages, immaterial damagesAbstract
Pada Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 42/PDT/2024/PT.SBY pokok permasalahan adalah Majelis Hakim menolak tuntutan ganti kerugian immateriil Penggugat/Terbanding dengan pertimbangan bahwa tuntutan ganti kerugian immateriil yang diajukan Penggugat/Terbanding tidak memiliki dasar perhitungan secara real/nyata. Sedangkan. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 227/Pdt.G/2023/PN.Sda Majelis Hakim mengabulkan tuntutan ganti kerugian Penggugat/Terbanding sebagian dari nilai tuntutan. Berdasarkan hal tersebut terdapat kekaburan pertimbangan mengenai pemenuhan tuntutan ganti kerugian immateriil dikedua tingkat peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara pada putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 42/PDT/2024/PT.SBY serta memahami dan menganalisis akibat hukumnya. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Teknik analisis yang digunakan adalah metode preskriptif. Hasil dari penelitian ini, Majelis Hakim sudah tepat dan benar dalam menjatuhkan putusan, Sebagaimana hukum acara perdata yang berlaku dan juga Yurisprudensi Mahkamah Agung, mengenai beban pembuktian, selain harus terbukti juga harus disertai rincian mengenai kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat badan tersebut. Hanya saja, dalam hal ini Majelis Hakim kurang memberikan pertimbangan yang jelas dan cukup, seharusnya Majelis Hakim dapat menguraikannya dengan menambahkan dasar hukum seperti peraturan perundang-undangan atau yurisprudensi. Akibat hukum yang timbul pasca terbitnya Putusan Pengadilan Tingi Surabaya Nomor 42/PDT/2024/PT SBY bagi Penggugat/Terbanding adalah Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian, menyebabkan lahirnya kewajiban bagi Tergugat/Pembanding kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar ganti kerugian immateriil, Tergugat/Pembanding juga harus membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan.
Kata Kunci : Perbuatan melawan hukum, Kerugian materiil, kerugian immateriil
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sahrul gunawan, Tamsil

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 0
