ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1163 K/PDT.SUS.PHI/2023 MENGENAI PELANGGARAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

Authors

  • Aisyah Nur Ash Fiyaa UNESA
  • Budi Hermono Unesa

Keywords:

Breach of the employment agreement for a definite period of time (PKWT), Termination of Employment, Dismissal, Workers Rights

Abstract

Abstrak

Pelanggaran PKWT yang terjadi antara Anuar dan PT PCI Elektronik Indonesia, berawal dari adanya sepihak PHK yang dilakukan oleh PT PCI Elektronik Indonesia (Tergugat). Ketika mendapatkan PHK sepihak, Anuar membutuhkan kepastian hukum terkait jenis hubungan kerja dan hak-hak yang diterima, tetapi PT PCI Elektronik Indonesia tidak memberikan hak-hak Anuar, sehingga Anuar mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan gugatan Anuar (Penggugat) terkait perubahan status kerja dari PKWT menjadi PKWTT ditolak, sedangkan Mahkamah Agung mengabulkan terkait perubahan status kerja dari PKWT menjadi PKWTT melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 113 K/Pdt.Sus-PHI/2023. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 113 K/Pdt.Sus-PHI/2023 pelanggaran PKWT dan akibat hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 113 K/Pdt.Sus-PHI/2023 khususnya mengenai pembayaran pesangon sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan-undangan, konseptualisasi, dan kasus, serta menggunakan teknik analisis preskriptif. Hasil dari penelitian ini, pertimbangan hakim mengabulkan gugatan Penggugat berubah menjadi status PKWTT, karena adanya pelanggaran jangka waktu perpanjangan PKWT. Akibat hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 113 K/Pdt.Sus-PHI/2023 khususnya mengenai pesangon yaitu Tergugat wajib membayar pesangon kepada Penggugat. Pesangon yang ditetapkan oleh Majelis hakim sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

 

Kata Kunci: Pelanggaran PKWT, PHK, Hak Pekerja

Published

2025-07-29
Abstract views: 109

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.