ANALISIS KEWAJIBAN PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN KARENA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEBELUM BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Keywords:
PHK, Ganti Rugi, Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, PKWTAbstract
Disepakatinya jangka waktu tertentu dalam PKWT secara yuridis memiliki arti bahwa para pihak harus saling berkomitmen untuk menjaga hubungan kerja sampai batas waktu yang telah ditentukan. Apabila salah satu pihak melakukan PHK sebelum masa PKWT selesai, pihak tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah masa kerja yang belum dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Namun dalam PKWT PT. X, ditemukan klausula yang berisikan kesepakatan para pihak untuk menghilangkan kewajiban ganti rugi ketika terjadi PHK sebelum masa perjanjian kerja selesai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan dan akibat hukum terhadap PKWT PT. X degan klausula yang menghilangkan kewajiban ganti rugi ketika terjadi PHK sebelum masa perjanjian kerja selesai. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PKWT PT. X dengan klausula yang menghilangkan kewajiban ganti rugi merupakan PKWT yang gagal memenuhi syarat sah perjanjian kerja berupa suatu sebab/pekerjaan yang halal karena bertentangan dengan Pasal 62 UU KetenagakerjaaN, sehingga PKWT PT. X harus dinyatakan sebagai perjanjian kerja yang tidak sah secara hukum. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa akibat hukum yang timbul terhadap PKWT PT. X adalah perjanjian kerja tersebut menjadi batal demi hukum dan berubah menjadi PKWTT.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ahmad Hamim Bastomi, Ahmad Nailul Author

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 24
,
PDF Downloads: 7
