ANALISIS YURIDIS DAKWAAN PENUNTUT UMUM DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 244/Pid.Sus/2020/PN Jap MENGENAI BERKENDARA DALAM KEADAAN MABUK YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA
Keywords:
inattention, article of indictment, dolus indirectus.Abstract
Penuntut umum memiliki peran penting dalam menentukan arah dan akurasi penegakan hukum melalui penyusunan surat dakwaan, namun ketidakcermatan dalam memilih dan merumuskan pasal yang tepat dapat menimbulkan konsekuensi serius dalam proses peradilan pidana. Rumusan masalah penelitian ini yaitu: pertama, bagaimana bentuk ketidakcermatan penuntut umum dalam menyusun pasal dakwaan pada putusan Nomor: 244/Pid. Sus/2020/PN Jap mengenai kesengajaan terdakwa. Kedua, apa dampak ketidakcermatan penuntut umum dalam menyusun Pasal dakwaan terhadap putusan Nomor: 244/Pid.Sus/2020/PN Jap dalam menentukan kesalahan dan tanggung jawab terdakwa. Tujuan penelitian antara lain: Satu, untuk memahami bentuk ketidakcermatan penuntut umum dalam menyusun pasal dakwaan di putusan Nomor: 244/Pid. Sus/2020/PN Jap mengenai kesengajaan terdakwa. Dua, untuk menganalisis apa saja dampak ketidakcermatan penuntut umum dalam menyusun pasal dakwaan terhadap putusan Nomor: 244/Pid.Sus/2020/PN Jap dalam menentukan kesalahan dan tanggung jawab terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penuntut umum telah keliru menerapkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mensyaratkan ada kelalaian (kulpa), padahal fakta hukum menunjukkan adanya unsur kesengajaan tidak langsung (dolus indirektus) yang lebih tepat diterapkan melalui Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akibatnya, berpengaruh di keadilan bagi korban dan masyarakat.
Kata kunci: ketidakcermatan, pasal dakwaan, dolus indirektus.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tiara Shinta Nulyarta, Emmilia Rusdiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 56
