ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NO: 59/PID.B/2021/PN LBH TERKAIT UNSUR KESENGAJAAN DALAM PASAL 351 AYAT (3) DAN PASAL 338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • ikbal yanuar dwiyanto ikbal yanuar dwiyanto universitas negeri surabaya
  • Pudji Astuti

Keywords:

intent, dolus eventualis, proportionality, dissenting opinion

Abstract

Penelitian ini mengkaji secara yuridis penerapan unsur kesengajaan dalam putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 59/Pid.B/2021/PN.LBH, yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian bukan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis pertimbangan hakim dalam mengkualifikasikan perbuatan pelaku, khususnya terkait pemenuhan unsur kesengajaan (opzet) untuk merampas nyawa korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, teori dolus eventualis, serta asas proporsionalitas sebagai pisau analisis. Hasil kajian menunjukkan bahwa serangan berulang pelaku terhadap bagian vital tubuh korban yang disertai dengan tindakan memastikan kematian korban menunjukkan terpenuhinya unsur kesengajaan dalam Pasal 338 KUHP. Penerapan Pasal 351 ayat (3) KUHP oleh mayoritas majelis hakim dinilai kurang mencerminkan prinsip proporsionalitas dalam pemidanaan. Sebaliknya dissenting opinion yang mengusulkan penerapan Pasal 338 KUHP dinilai lebih sejalan dengan asas keadilan substantif. Penelitian ini menyoroti pentingnya konsistensi penafsiran terhadap unsur kesengajaan dalam hukum pidana Indonesia demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Published

2025-07-03
Abstract views: 14

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.