ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023 TENTANG PERSYARATAN BATAS USIA PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Authors

  • muhammadmuhsin15 Muhammad Muhsin Hafidzuddin Universitas Negeri Surabaya
  • Hananto Widodo

Keywords:

Batas Usia, Mahkamah Konstitusi, Pemilihan Umum

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang telah ditetapkan  oleh Mahkamah Konstitusi tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia minimal capres dan cawapres, merupakan buntut dari permohonan pengujian Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh seorang Mahasiswa asal Surakarta, yakni Almas Tsaqibbirru Re A. Pada putusan tersebut ditemukan banyak kontroversi terkait pertimbangan yang digunakan oleh Hakim Konstitusi dalam memutus perkara tersebut. Tujuan dari pnelitian ini adalah untuk menganalisis dan mempelajari apa pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Persyaratan Batas Usia Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta bagaimana akibat dari adanya putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konsep teori-teori dan perundang-undangan. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian adalah metode perspektif guna memberikan gambaran dan penilaian secara jelas tentang Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa ditemukan banyak kontroversi terkait pertimbangan yang digunakan oleh Hakim Konstitusi dalam memutus perkara tersebut baik secara legal standing, adanya concurring dan dissenting opinion, serta adanya pandangan keberpihakan pada kaum elite yang tentunya menimbulkan implikasi terhadap politik hukum pengaturanbatas usia calon presiden dan wakil calon presiden.

Kata Kunci : Batas Usia, Mahkamah Konstitusi, Pemilihan Umum

Published

2025-06-04
Abstract views: 104

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.