KOMPETENSI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MEMUTUS SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PEMERINTAH

Authors

  • Rabbenstain Izroiel Unesa
  • Hananto Widodo

Keywords:

Kewenangan, Penyelesaian Sengketa, Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah

Abstract

Secara struktural, lembaga negara Indonesia memiliki banyak komponen, di mana hal tersebut saling terkait satu dengan lainnya. Lembaga negara telah banyak melakukan adaptasi dan pembaharuan kebijakan sejak zaman kemerdekaan sampai saat ini pasca-reformasi. Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu lembaga negara di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, dan merupakan lingkungan peradilan terakhir yang dibentuk di Indonesia, sejalan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sebagai salah satu peradilan yang dibentuk paling akhir, pastinya dibutuhkan sejumlah adaptasi dan pembaharuan yang relevan untuk proses peradilan dalam praktiknya. Salah satu pembaharuan tersebut dijelaskan dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Pejabat Pemerintah bahwa Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) adalah sengketa yang di dalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan Pejabat Pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian maka, perlu adanya penjabaran mengenai kewenangan, serta batas kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengadili sengketa tindakan pemerintah tersebut, berikut juga proses penyelesaian sengketa yang sistematis dan sesuai dengan hukum yang relevan.

Published

2025-07-21
Abstract views: 1

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.