ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN LURAH DALAM PENERBITAN SURAT KETERANGAN TANAH SEBAGAI PERSYARATAN PENDAFTARAN TANAH
Keywords:
Authority, Village Head, and Land CertificateAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan Lurah dalam menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) sebagai salah satu syarat pendaftaran hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual. Sumber data meliputi sumber hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data adalah studi pustaka. Pengolahan dan analisis bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum kewenangan Lurah dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) berdasarkan ketentuan Pasal 7, 8, 24, 26 ayat (1) dan (2), serta Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dapat dipahami bahwa Lurah memegang peranan penting dalam proses administrasi pertanahan, khususnya dalam mendukung pelaksanaan pendaftaran tanah di wilayahnya. Sementara itu, akibat hukum penyalahgunaan wewenang oleh Lurah dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai salah satu syarat pendaftaran hak atas tanah merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat mengakibatkan akibat hukum yang berat, baik pidana, perdata, maupun administratif, tergantung pada bentuk dan dampak penyalahgunaannya. Terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh Lurah dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dapat mengakibatkan akibat hukum jangka panjang yang dapat menimbulkan berbagai kasus hukum di kemudian hari.
Kata Kunci : Kewenangan, Lurah, Sertifikat Tanah
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Yardo Wifaqo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 32
