Kewenangan Satpol PP Dalam Menegakkan Ketertiban Di Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya
Abstract
Penelitian ini membahas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya dalam menegakkan ketertiban di Rekreasi Hiburan Umum (RHU), khususnya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran ketertiban umum di RHU dan menganalisis tindakan yang dilakukan Satpol PP dalam menanggulanginya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris, dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara langsung dengan Komandan Kompi Kartika 2 Satpol PP Kota Surabaya, Bapak Agus Suyono. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran yang umum terjadi meliputi penjualan minuman keras tanpa izin, pelanggaran jam operasional, pelanggaran norma kesusilaan, dan penyalahgunaan izin usaha. Dalam merespon pelanggaran tersebut, Satpol PP melakukan tindakan preventif (sosialisasi dan patroli), persuasif (teguran dan mediasi), dan represif (penyitaan, penyegelan, dan pelimpahan ke ranah hukum). Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan Satpol PP telah memiliki dasar hukum yang kuat, namun dalam praktiknya masih terdapat kendala seperti keterbatasan personel dan lemahnya koordinasi antarlembaga. Oleh karena itu, dibutuhkan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sinergi lintas sektor untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.
Kata Kunci: Kewenangan, Ketertiban, Tindakan, Pelanggaran
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bagus Nugroho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
