ANALISIS PUTUSAN PIDANA NIHIL DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP DAMPAK KERUGIAN NEGARA DALAM PERSPEKTIF TEORI RELATIF PEMIDANAAN (Studi Putusan No. 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst).

Authors

  • Muhammad Dimas Universitas Negeri Surabaya
  • Emmilia Rusdiana

Keywords:

Corruption, Regional Inspectorate, Expert Testimony, Evidence.

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Salah satu bentuk kontroversial dalam penegakan hukum korupsi adalah putusan pidana nihil, seperti dalam Putusan No. 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst atas terdakwa Benny Tjokrosaputro. Meskipun terbukti merugikan negara hingga Rp22,78 triliun, terdakwa tidak dijatuhi pidana pokok karena sebelumnya telah menerima hukuman penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketepatan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana nihil dan menelaah implikasinya terhadap kepercayaan publik, ditinjau dari teori relatif pemidanaan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif putusan tersebut merujuk pada Pasal 67 KUHP, secara substansial putusan nihil tidak mencerminkan prinsip keadilan dan tidak memenuhi tujuan pemidanaan menurut teori relatif, yaitu fungsi preventif dan edukatif. Putusan tersebut dinilai berisiko menurunkan efek jera, melemahkan legitimasi hukum, serta memperburuk persepsi masyarakat terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi.

Published

2025-07-29
Abstract views: 77

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.