ANALISIS KEKUATAN HUKUM HASIL AUDIT INSPEKTORAT DALAM PENETAPAN KERUGIAN NEGARA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
Keywords:
Corruption, Regional Inspectorate, Expert Testimony, Evidence.Abstract
Penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia memerlukan pembuktian yang kuat dan sah, salah satunya terkait dengan penetapan kerugian keuangan negara. Dalam praktiknya, selain hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aparat penegak hukum juga kerap menggunakan hasil audit Inspektorat Daerah sebagai dasar untuk menetapkan adanya kerugian negara. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai kekuatan hukum hasil audit Inspektorat, khususnya dalam konteks pembuktian tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana hasil audit Inspektorat Daerah memiliki kekuatan hukum dalam penetapan kerugian negara, serta bagaimana hasil tersebut diposisikan dalam kerangka pembuktian hukum pidana. Metode yang digunakan penulis adalah pendekatan yuridis normatif dan analisis terhadap teori-teori pembuktian seperti teori pembuktian hukum positif, negatif, dan due process of law, penelitian ini mengkaji validitas dan relevansi hasil audit Inspektorat sebagai alat bukti. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti kedudukan auditor Inspektorat sebagai ahli, serta implikasi dari penggunaan hasil audit tersebut terhadap pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam putusan hakim. Hasil analisis ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan praktik penegakan hukum yang adil dan menjamin kepastian hukum dalam kasus korupsi.
Kata kunci : Korupsi, Inspektorat Daerah, Keterangan Ahli, Pembuktian.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Narita Dewi Anggarawati, Bachrul Amiq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
